banner 728x90

Miliki Sabu 80,14 Gram, Warga Muntok Terancam Hukuman Mati

Tersangka AF dihadirkan polisi pada konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (20/2/2023). (Foto: Oma Kisma)  
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA– Seorang pemuda berinisial AF (28) warga Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Babar, pada Selasa (14/2/2023) lalu.

AF diamankan di Jalan Tanjung Kalian, Muntok sekitar pukul 21.00 WIB. Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti narkoba diduga sabu seberat 80,14 gram. Malam itu juga, AF langsung digelandang ke Mapolres Babar.

banner 325x300

Kasat Resnarkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah, mengatakan penangkap tersebut merupakan kasus dengan barang bukti terbanyak sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2023 ini.

“AF paling banyak barang buktinya, yang penangkapan terakhir, kalau dinilai dan diuangkan sekitar 100 juta,” ungkap, AKP Eddy saat Konferensi Pers, Senin (20/2/2023).

Akibat perbuatannya AF dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sementara itu, AF saat diwawancara wartawan, mengakui barang haram itu ia dapatkan dari teman yang berada di Pangkalpinang dan apabila berhasil menjual akan mendapatkan upah sekitar Rp10 juta.

“Barang dari Pangkalpinang dengan sistem lempar. Mungkin sekitar 10 juta. Dari tahun 2017 sudah berhenti, lanjut lagi ketangkap,” ucapnya. (Oka)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version