Buruh Harian di Toboali Nyambi Jual Narkoba Diringkus Polisi, 13 Paket Sabu Siap Edar Disita

Anggota Satresnarkoba Polres Basel mengamankans seorang pengedar sabu di sebuah rumah di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali pada Rabu (15/2).(Foto: Ist)  

TOBOALI, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali pada Rabu (15/2) sekira pukul 15.00 Wib. Pedi alias Kacang (33) berprofesi sebagai buruh harian diringkus lantaran nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Payak Ubi Toboali.

Kasat Resnarkoba, AKP Suhendra mengungkapkan penangkapan Fedi berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Payak Ubi Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut AKP Suhendra memerintahkan anggota melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

“Kemudian pada Rabu 15 Februari 2023 sekira pukul 23.00 Wib anggota sat resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Paya Ubi dan berhasil mengamankan satu orang laki – laki yang diketahui bernama Pedi alias Kacang warga Jalan Damai, Toboali,” kata Suhendra, Jumat (17/2).

Suhendra mengatakan, dari hasil penggeledahan pelaku, anggota resnarkoba berhasil mengamankan 13 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 4,70 gram. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Basel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 13 bungkus plastik bening terdapat kristal putih, 2 helai tisu putih, 2 bungkus rokok merek Djitoe, 2 bungkus plastik bening bekas kosong dan 1 bungkus plastik hitam kosong.

“Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Pra)