banner 728x90

Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Tim Panther, Ternyata Pernah Bobol Rumah Dokter Gigi Apriadi

Pelaku pencurian sekaligus penganiayaan saat diamankan di Mapolres Basel. (Foto: Putra)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan Chandra Oktapiansah (34) terduga pelaku pembobol rumah dokter gigi Apriadi (54) di Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali pada 29 Mei 2022 silam.

KBO Satreskrim Polres Basel Ipda Wiliam Feri Situmorang, Rabu (15/2) mengatakan, Chandra diamankan Tim Panther setelah seorang perempuan bernama Evi yang berdomisili di Jalan Air Medang Toboali membuat laporan ke Mapolres Basel atas korban tindak pidana penganiayaan oleh Chandra.

banner 325x300

“Jadi ungkap kasus pencurian di rumah dokter gigi Pak Apriadi pada 29 Mei 2022 lalu berhasil kami ungkap pasca seorang perempuan bernama Evi datang ke polres Jumat kemarin untuk membuat laporan penganiayaan,” kata William.

Menurut dia, korban mengaku telah dianiaya oleh Chandra dan memaparkan sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa tempat kejadian perkara atau TKP yang dilakukan pelaku berikut barang-barang bukti hasil curian.

Ia mengungkapkan, guna memastikan kebenaran informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman ke kediaman pelaku dan setelah dicek ternyata benar barang-barang hasil curian telah disembunyikan pelaku.

“Setelah pelaku dan BB diamankan kita interogasi dia terkait persoalan awal di dalam perkara penganiayaan, lalu kita tanyakan juga tentang barang-barang yang telah diamankan tadi. Akhirnya pelaku mengakui bahwa mendapatkan semua itu, dari hasil pencurian, salah satunya di rumah Pak Apriadi,” ujarnya.

Sementara itu untuk kasus pencurian di kediaman drg Apriadi bermula adanya laporan polisi pada 29 Mei 2022 lalu. Ia menduga rumah yang teletak di ujung Desa Gadung diduga disatroni kawanan maling.

“Pada hari itu, pelapor bersama istrinya Sandralela mengecek kondisi rumah, masuklah mereka ini, langsung menuju ke pintu dapur. Pada saat membuka pintu dapur dan melihat ke arah lemari kaca tempat menyimpan tas sudah tidak ada lagi. Lalu mereka langsung mengecek ke tempat lain dan melihat jendela dan kaca jendela belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak dan mendapati sejumlah barang hilang diantaranya dua unit genset merek Firman, tiga unit mesin kompresor masing-masing merek Swan, Shark dan Hitachi,” ungkapnya.

“Selain itu turut hilang tiga lusin piring sango satu rak, tiga buah wajan besar, delapan buah tas berbagai merek satu lemari, satu buah rice cooker merek Sanyo dan satu unit kompor gas. Serta satu unit tabung gas. Akibat kejadian tindak pidana pencurian tersebut pelapor menderita kerugian sebesar Rp25 juta,” tambahnya.

Saat ini, lanjut William, pelaku serta barbuk berupa enam buah tas berbagai merek, dua bantal kursi, dua unit kompor, tiga buah wajan besar, satu buah rice cooker, sembilan buah gelas, satu buah teko dan 29 unit piring beling sudah diamankan di polres untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksinal 7 tahun penjara,” terangnya seraya menambahkan 2 komplotan pembobol rumah drg. Apriadi yakni Hardi dan Bek saat ini sudah masuk DPO dan masih pengejaran Tim Panther. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version