Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 50 Ranperda

Avatar photo

PANGKALANBARU, LASPELA – Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mengharmonisasi 50 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang disusun pemerintah kabupaten/kota se – Babel.

Dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto, harmonisasi ranperda ini merupakan salah satu sinergitas antara Kemenkumham dengan pemerintah kabupaten/kota di Babel.

“Tentu ini bertujuan untuk menciptakan produk hukum daerah berkualitas dalam mendukung pembangunan daerah,” kata Harun usai Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergitas Pembangunan Hukum dan HAM, di Soll Marina Hotel, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga  Pemprov Babel Bentuk Panitia Persiapan Peluncuran Sekolah Garuda Baru di Beltim

Adapun harmonisasi 50 Ranperda di pemerintahan kabupaten/kota terdiri dari Pemkab Belitung Timur 14 raperda, Bangka Barat 14 raperda, Belitung 8, Bangka Tengah 5, Bangka 3, Bangka Selatan 3 dan Pemkot Pangkalpinang 3 ranperda.

“Selain itu kita juga telah mengharmonisasi penyusunan naskah akademik yaitu Bangka 3, Bangka Barat 2, Bangka Selatan 2, Belitung 2 dan Belitung Timur sebanyak 2 penyusunan naskah akademik,” jelasnya.

Baca Juga  Senin Ini Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Smelter Tinindo dan PT Timah, Tinjau Barang Rampasan Negara hingga Dengarkan Paparan Soal  Penertiban Tambang 

Lanjutnya, selain itu, harmonisasi raperda ini juga taat asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.

“Dengan adanya harmonisasi produk hukum daerah ini tentunya akan semakin berkualitas, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan daerah itu sendiri,” tutupnya.(chu).

 

Leave a Reply