SUNGAILIAT, LASPELA — Bejat, seorang ayah kandung yang harusnya melindungi dan menjaga anaknya, ternyata tidak demikian yang dilakukan MS.
MS, berhasil diringkus anggota Polsek Mendo Barat lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur, yang juga merupakan anak kandungnya sendiri.
Pelaku diamankan polisi saat berada di Tempat kejadian perkara (TKP) Tambang Inkonvensional (TI), Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Selasa (14/2/2023)
“Pelaku adalah ayah kandung korban,” kata Kapolsek Mendo Barat, IPTU Defriansyah seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya.
Mirisnya lagi, kata Kapolsek, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sudah berulang-ulang, sejak 2022 lalu.
“Berdasarkan informasi dan keterangan yang kami dapat bahwa MS melakukkan perbuatannya sudah berulang-ulang sejak bulan Maret 2022 hingga akhir bulan Januari 2023,” terangnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mendo Barat untuk selanjutnya akan dibawa ke Mapolres Bangka guna dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh Unit UPPA Sat Reskrim Polres Bangka.
“Pelaku akan dibawa ke Mapolres Bangka berikut dengan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian pelaku,” jelasnya.
Pelaku melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukuman 5 samlaj dengan 15 tahun ditambah sepertiga lagi karena dilakukan oleh ayah kandung.(mah)