SUNGAILIAT, LASPELA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Pelaku tersebut diketahui berinisial YAS alias Acong.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, pelaku diamankan polisi di Dusun Cengel, Desa Jurung, Kecaman Merawang saat sedang menimbang paketan sabu.
Informasi tersebut sebelumnya didapat dari masyarakat, jika di TKP sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti,” kata Kasat, Senin (13/2/2023).
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mendapatkan barang bukti berupa 55 bungkus plastik strip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dengan total keseluruhan seberat 28,04 Gram.
Sementara modus operandi yang dilakukan oleh Acong yakni dengan cara melemparkan sabu ke beberapa titik.
Atas perbuatannya, YAS alias Acong diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mah)