Unit PPA Tangani Tiga Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Diantaranya Dilakukan Ayah Korban

SUNGAILIAT, LASPELA — Selama Januari 2023, Sat Reskrim Polres Bangka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangani tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan bahwa semua proses penangan dilakukan sesuai prosedur dan aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Unit PPA Polres Bangka telah melakukan penyidikan terhadap tiga kasus persetubuhan anak dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang,” kata Kasat, Sabtu (11/2/2023).

Dari kasus tersebut, korban terdiri dari satu orang anak-anak dan dua orang remaja. Dimana kasus pertama terjadi di Kecamatan Mendo Barat, yang dilakukkan oleh ayah kanndung (SAP) terhadap anak kandungnya, Melati (bukan nama sebenarnya).

Sementara kejadian kedua, dilakukan pelaku AB kepada korban (Bunga) dan kejadian ketiga juga dilakukkan pelaku AB dan AN terhadap 1 korban yang sama (Mawar).

“Kejadian kedua dan ketiga diketahui oleh gurunya bahwa korban sudah tidak  masuk sekolah (bolos sekolah) dan korban bercerita sudah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dan korban yang ketiga melakukkan hubungan sebanyak tiga kali,” bebernya.

Kasat Reskrim menjelaskan, dari ketiga kasus tersebut ironisnya salah satu korban memiliki hubungan keluarga, bahkan hubungan ayah dengan anak kandung.

“Dengan kejadian tersebut kami menghimbau kepada orang tua dan masyarakat agar untuk mengawasi dan mengontrol anak anak dalam setiap kegiatan, baik yang dilakukan di rumah maupun di luar rumah. Dengan meningkatkan kewaspadan dan pengawasan serta mengontrol kegiatan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan anak kita maupun anak orang lain,” imbaunya.

Atas perbuatannya, pelaku SAP patut diduga melanggar pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun hingga 15 tahun dan ditambah sepertiga lagi karena dilakukan oleh ayah kandung.

Sedangkan terhadap pelaku AB dam AN melanggar Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun sampai 15 tahun. (mah)