PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri meluruskan dan menegaskan pernyataan Ketua KPU Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari yang sempat heboh karena mendukung pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup.
Menurut Davitri hal tersebut tidak benar, dan Hasyim tidak bermaksud seperti itu. Ia mengatakan KPU RI tidak mendukung proporsional terbuka ataupun tertutup, keputusan tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, dimana Indonesia adalah negara demokrasi.
“Pernyataan tersebut bukan berarti KPU setuju dengan sistem proporsional tertutup dan terbuka, ini jangan sampai publik salah menilai,” katanya, Sabtu (11/2/2023).
Teriakan rakyat saat ini memang ada di DPRD, DPR RI mengeluarkan regulasi membuat UUD Pemilu dan sebagainya.
“Tetapi wujud konstitusional, Demokrasi Konstitusional kita bisa saja diusulkan oleh sembilan Hakim Agung di Mahkamah Konstitusi, karena setiap produk Undang – Undang itu bisa diajukan judicial review kepada MK yang akan diputuskan oleh sembilan hakim agung,” bebernya.
Didalam proporsional terbuka dan tertutup pun dikatakan Davitri mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing, jangan hanya menilai lebih baiknya saja.
“Ini yang kita sampaikan, jadi apa yang disampaikan KPU saat itu bukan menyetujui, tetapi ketika itu didalam sebuah diskusi demokrasi akhir tahun itu mengatakan, kalau kita melihat ada pola putusan MK dalam verifikasi partai politik,” ujarnya.
Contohnya saja verifikasi parpol, ada perlakuan yang berbeda dari verifikasi pada pemilu 2019 dengan 2024 ini, kalau dulu semua dilakukan verifikasi faktual karena ada putusan MK, kemudian pada tahun ini ada beberapa orang yang melakukan judicial review terhadap putusan MK sehingga ada perlakuan yang berbeda.
“Partai yang tidak memenuhi ambang batas itulah yang di verifikasi faktual, ada sembilan partai yang tidak dilakukan verifikasi faktual, itu sesuai keputusan MK, itu yang disampaikan ketua KPU,” tuturnya.
Hal ini juga tidak semerta-merta proporsional tertutup ini sudah menjadi keputusan MK tapi belum tentu juga proprosional terbuka. “Itu yang disampaikan kira-kira, tetapi apapun yang disampaikan itu kami ingin sampaikan bahwa KPU daerah, provinsi dan kota ini adalah menjalankan amanah UUD, menjalankan aturan dan regulasi yang disediakan,” bebernya.
“Kalau benar memang besok ada keputusan MK bahwa ini dijalankan proprosional terbuka tentu artinya UU nomor 7 tahun 2017 tidak ada perubahan kita laksanakan bedasarkan itu, begitupun jika ada perubahan menjadi proporsional tertutup sebagai penyelenggara, maka KPU juga tidak bisa menolak, karena seperti itulah regulasinya,” tutupnya. (dnd)