PANGKALPINANG, LASPELA – Tiga bulan pertama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di Destar Point tidak dikenakan biaya, alias gratis.
Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memberikan keleluasaan kepada pelaku UMKM yang baru menempati ruko tersebut sekaligus untuk menarik minat pelaku UMKM untuk berjualan dan masyarakat berbelanja di Destar Point.
Plt Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) Andika Saputra mengatakan, kebijakan ini juga untuk menggevaluasi pelaku UMKM yang serius memanfaatkan ruko tersebut.
“Jadi tiga bulan kita gratiskan, dalam tiga bulan pertama kami melihat dulu apakah pedagang tersebut konsisten atau tidak untuk berjualan dalam memasarkan produk dan kulinernya, jika tidak kami akan geser dengan pedagang lainnya,” kata Andika, Jumat (10/2/2023).
Sementara untuk iuran setelah tiga bulan pihaknya akan menerapkan mekanisme iuran sewa seperti sebelumnya, untuk besaran sewa sendiri masih sama karena retribusi tersebut diatur pada Perda.
“Masyarakat kita disini (Destar Point) kan bukan untuk memperkaya diri, dia cuma nyari makan di situ, makanya kita konsultasi dulu, untuk penerapan pembayaran retribusi jika kita minta diawal takutnya pun ini mereka akan keberatan, makanya kita buat gratis saja tiga bulan, agar mereka juga dapat menarik pelangganya ke Destar Point,” tuturnya.
Pihaknya memberikan waktu setelah bulan ramadhan, setelah itu baru pihaknya akan membahas kembali lagi terkait dengan retribusi sewa ruko.
“Sebelumnya juga sudah kami koordinasikan bersama Wali Kota Pangkalpinang dan Bakeuda bidang Aset, terkait dengan gratis sewa ruko ini, Alhamdulillah disetujui,” pungkasnya. (dnd)