Pengelolaan Kawasan Hutan, Komisi III DPRD Babel Sosialisasi Implementasi UU Ciptaker

PARIT TIGA, LASPELA – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terdiri dari banyak pulau-pulau, terdapat sekitar 500 pulau, baik yang berpenduduk maupun yang tidak berpenduduk. Luasan daratan provinsi sekitar 40 persen merupakan masuk dalam kawasan hutan.

Ketua Komisi III Adet Mastur, SH, MH didampingi Wakil Ketua Komisi III, Azwari Helmi beserta anggota, Ringgit Kecubung dan Rustamsyah, melaksanakan sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021, di gedung serba guna kecamatan parit tiga Kabupaten Bangka Barat, Selasa (07/02/2023).

Ketua komisi III Adet Mastur menjelaskan, sosialisasi tentang kegiatan usaha yang masuk dalam kawasan hutan sangat penting untuk dipahami publik, diharapkan agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh para kepala desa, para pemangku kepentingan terkait maupun masyarakat.

Baca Juga  Semangat Berbagi Karyawan PT Timah, Warga Kesatuan Islam Tionghoa hingga Petugas Kebersihan Terima Daging Kurban

“Provinsi Kep. Bangka Belitung di dalam RPJP dan RPJM terdapat dua sektor utama, yaitu sektor pertanian dan sektor pariwisata. Dua sektor inilah yang menjadi unggulan kita,” ungkapnya.

Leave a Reply