Pengelolaan Kawasan Hutan, Komisi III DPRD Babel Sosialisasi Implementasi UU Ciptaker

PARIT TIGA, LASPELA – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terdiri dari banyak pulau-pulau, terdapat sekitar 500 pulau, baik yang berpenduduk maupun yang tidak berpenduduk. Luasan daratan provinsi sekitar 40 persen merupakan masuk dalam kawasan hutan.

Ketua Komisi III Adet Mastur, SH, MH didampingi Wakil Ketua Komisi III, Azwari Helmi beserta anggota, Ringgit Kecubung dan Rustamsyah, melaksanakan sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021, di gedung serba guna kecamatan parit tiga Kabupaten Bangka Barat, Selasa (07/02/2023).

Ketua komisi III Adet Mastur menjelaskan, sosialisasi tentang kegiatan usaha yang masuk dalam kawasan hutan sangat penting untuk dipahami publik, diharapkan agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh para kepala desa, para pemangku kepentingan terkait maupun masyarakat.

“Provinsi Kep. Bangka Belitung di dalam RPJP dan RPJM terdapat dua sektor utama, yaitu sektor pertanian dan sektor pariwisata. Dua sektor inilah yang menjadi unggulan kita,” ungkapnya.

Selain dua sektor tersebut, tambahnya, ada sektor pertambangan. Sektor pertambangan hingga saat ini masih menjadi primadona bagi masyarakat Babel, namun bukan menjadi sektor prioritas.

“Tetapi yang tak kalah pentingnya dua sektor tadi yaitu sektor pertanian dan pariwisata, Yang akan kita genjot dan diperjuangkan. Ini yang akan menjadi arah kita kedepan, mengembalikan lahan eks pertambangan untuk dijadikan sektor pertanian dan sektor pariwisata,” teranngya.

Menurutnya, saat ini di Babel terus membangkitkan perekonomian melalui sektor pertanian. Jika dulu masyarakat berkebun Lada, Karet, tetapi sekarang yang menjadi primadona di masyarakat adalah perkebunan sawit.

“Jika berbicara perkebunan pertanian, berbicara ketahanan pangan, maka kita butuh kawasan untuk berkebun,” katanya.

Kawasan hutan yang ada di Babel sekitar 40 persen, yang terdiri dari kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan hutan penggunaan lain (HPL) hanya sekitar 60 persen, dari 60 persen HPL ini banyak dimiliki oleh perkebunan-perkebunan swasta, seperti perkebunan sawit yang dimiliki Perusahaan-perusahaan.

“Kehadiran kami di sini untuk memberi edukasi, memberitahu kepada masyarakat yang ada di kecamatan parittiga ini dengan dikeluarkan nya uu ciptaker tahun 2020 yang lalu, memberi peluang kelonggaran kepada kita yang sudah keterlanjuran berkebun di kawasan hutan akan kita legalkan/resmi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejak dikeluarkan UU Ciptaker, maka bagi masyarakat yang baru mau melakukan usaha berkebun di hutan kawasan maka tidak diperbolehkan lagi.

“Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, kita diberi peluang untuk berkebun yang sudah keterlanjuran dan yang sudah berkebun didalam kawasan hutan yang lamanya berkebun lima tahun keatas, akan kita legalkan/resmikan,” jelasnya.

Dengan adanya akses legal di dalam mengelola kawasan hutan, diharapkan mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran pemerintah agar terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.

“Pemerintah menyediakan kawasan hutan bukan untuk mengsengsarakan masyarakat tetapi untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Parittiga, Madirisa menjelaskan, dengan adanya sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP 24 tahun 2021 sangat penting untuk dipahami dan diketahui oleh masyarakat.

“Beberapa bulan yang lalu, kita minta para kepala desa untuk menginventarisir dan mendaftarkan masyarakat yang berkebun di hutan kawasan. Jadi sangat penting bapak ibu supaya kita melakukan ini agar dapat dipatuhi dalam rangka mengelola hutan kawasan,” tutupnya.

Pada acara sosialisasi menghadirkan di antaranya, Camat Parittiga Madirisa, para kepala desa di kecamatan Parit tiga, Panji Kepala KPHP Bembang Antan beserta jajaran KPHP, tokoh masyarakat, tokoh agama serta pihak terkait. (ril/chu)