MUNTOK, LASPELA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran dengan luas 700 hektare di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) masih terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar sejauh ini baru melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu juga pihak jaksa telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen untuk barang bukti dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dpmnakertrans) Babar dan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar.
Kasi Intel Kejari Babar, Johan Ciptadi menyampaikan perkembangan kasus tersebut, saat ini sudah masuk tahap penghitungan kerugian negara, kemudian baru dapat ditemukan siapa yang akan menjadi tersangka.
“Sedang menunggu hasil dari perhitungan kerugian keuangan negara, terus yang kedua disaat bersamaan kita kita sedang periksa ahlinya,” ungkap Johan, Kamis (9/2/2023).
Kemudian, terkait siapa saja saksi-saksi yang diperiksa, Johan belum bisa membeberkan lantaran belum final. Ia berharap kasus tersebut cepat selesai, supaya semuanya bisa terungkap.
“Kalau saksi, sampai saat ini sudah sekitar 40 orang, kalau terkait siapa saja kita tidak bisa bicarakan, nanti mungkin pada saat pers rilis, karena ini belum final,” ucapnya. (Oka)