MUNTOK, LASPELA – Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Bangka Barat (Babar), berubah. Pada pesta demokrasi lima tahunan tahun 2024 nanti, jumlah dapil di Babar berubah menjadi empat dari sebelumnya tiga.
Kepastian itu tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Babar, Pardi mengatakan sebelumnya pada Pileg 2019 hanya terdapat 3 dapil dari enam kecamatan yang ada di Babar. Perubahan dapil itu dilakukan karena kursi DPRD bertambah dari 25 menjadi 30 kursi, lantaran jumlah penduduk sudah mencapai 206.000 jiwa.
Kemudian dari dua opsi rancangan yang di ajukan ke KPU RI yakni, pertama tetap 3 dapil dengan komposisi Muntok-Simpang Teritip 12 kursi, selanjutnya Tempilang-Kelapa 9 kursi dan Parittiga-Jebus 9 kursi. Namun yang dipilih, adalah rancangan kedua.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, itu yang rancangan dua yang empat dapil, yang dapil satu Muntok 8 kursi, dapil dua Simpang Teritip 5 kursi. Dapil tiga Jebus-Parittiga 8 kursi, dan dapil empat Tempilang-Kelapa 9 kursi, itu yang disetujui,” ungkap Pardi, Rabu (8/2/2023).
Dia berharap dengan telah ditetapkan pembagian dapil tersebut dapat diterima masyarakat serta partai politik (parpol). Selanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait perubahan dapil.
“Sampai hari ini tidak ada (gejolak) karena ini sesuai dengan diusulkan oleh KPU. Kami sudah mengusulkan dua rancangan. Adapun yang mengesahkan itu KPU RI, bukan KPU Kabupaten Bangka Barat,” katanya. (Oka)