TOBOALI, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Terbitnya PKPU No. 6 tahun 2023 itu membuat puluhan Daerah Pemilihan (Dapil) muncul, termasuk di Provinsi Bangka Belitung (Babel). Meski demikian, usulan pecah atau perluasan daerah pemilihan di Provinsi Babel tidak mempengaruhi bagi dapil di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Untuk di Babel sendiri hanya 2 wilayah yang terjadi perluasan dapil, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Barat yang dari 4 dapil berubah menjadi 5 dapil.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Basel, Amri menjelaskan memang sebelumnya KPU Basel melakukan uji publik untuk perubahan dapil.
Dari uji publik tersebut, masyarakat yang dijadikan uji publik diberikan 2 pilihan, pilihan pertama uji publik dapil ditetapkan 4 dapil sama seperti pemilu 2019 dan pilihan kedua penggabungan pulau besar ke airgegas menjadi dapil 2 dan payung ditambah Simpang Rimba dapil 4.
“Iya tidak ada penambahan dapil, karena kita waktu uji publik kita mantapkan lebih banyak setuju rancangan 1 pemilu 2019 dan berapa yang setuju rancangan 2 pemilu 2024 dengan 4 dapil juga tetapi pulau besar gabung Airgegas,” kata Amri, Rabu (8/2).
“Untuk hasil uji publik, 14 setuju rancangan 1 atau rancangan Pemilu 2019 dan 4 setuju rancangan 2. Jadi kesimpulan kembali ke rancangan 1 dapil pemilu 2019,” sambungnya.
Kendati demikian, lanjut dia ada penambahan kursi di Pemilu 2024 yang sebelumnya tahun 2019 jumlahnya 25 kursi dari 4 dapil se Basel dan untuk Pemilu 2024 bertambah 5 kursi menjadi 30 kursi di DPRD Basel.
“Memang kalau penambahan kursi di Pemilu 2024 bertambah 5 kursi, jadi totalnya 30 kursi untuk Pemilu 2024,” ujarnya.
Adapun penambahan kursi di pemilu 2024 meliputi, Basel 1 jumlah 12 kursi terdiri dari kecamatan Toboali, Basel 2 jumlah 6 kursi dari kecamatan Airgegas, Basel 3 jumlah 4 kursi terdiri dari kecamatan Lepar, Tukak Sadai dan Kepulauan Pongok dan Basel 4 jumlah 8 kursi terdiri dari kecamatan Simpang Rimba, Payung dan Pulau Besar. (Pra)