Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Bangka

* Barang Bukti dalam Kotak Rokok

SUNGAILIAT, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu, yakni IN alias Tekek dan WEN.

Kasat Narkoba IPTU Deni Wahyudi seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengatakan, kedua pelaku ditangkap secara bersamaan di TKP Gang Singkep, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Rabu (8/2/2023).

“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 16,02 gram,” kata IPTU Deni Wahyudi.

Penangkapan ini, kata Kasat, dari adanya laporan masyarakat yang menyebut jika di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut tim langsung melakukan patroli, tidak menunggu waktu lama tim berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang menggunakan sepeda motor scoopy di TKP.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu bungkus kotak rokok Surya yang  di dalamnya terdapat satu bungkus plastik strip ukuran sedang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan menuju kediaman Tekek di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Pada saat penggeledahan, ditemukan satu buah tas ukuran kecil yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital warna hitam dan satu ball plastik bening ukuran kecil.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (mah)