PANGKALPINANG, LASPELA – Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Pangkalpinang menindaklanjuti keluhan warga soal suara bising dari knalpot brong yang disampaikan pada kegiatan Jumat Curhat kemarin.
Puncaknya, pada Sabtu malam (4/6), Satlantas Polres Pangkalpinang yang dipimpin AKP Andi Eko Wardana menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di beberapa titik Kota Pangkalpinang.
Andi menyebutkan, terdapat 26 pengendara yang dihentikan dan diminta untuk menggantikan knalpot brong ke knalpot standar pada malam Minggu itu.
Meski ditangkap, puluhan pengendara sepeda motor tersebut hanya mendapat teguran dan diberikan surat pernyataan untuk mengganti knalpot brong ke knalpot standar.
“Tertangkap 26 pengendara pada malam minggu kemaren. Untuk sementara tindakan berupa teguran dan diberikan surat pernyataan untuk mengganti knalpot standar,” ujar Andi Eko, Senin (6/2).
Menurut, dia, personel Satlantas Polresta Pangkalpinang akan melakukan patroli rutin setiap malam minggu untuk menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Penindakan tersebut akan dilakukan di beberapa titik seputar Kota Pangkalpinang dengan tujuan menindaklanjuti curhatan masyarakat yang resah bunyi knalpot brong. Sasarannya pengguna knalpot brong dan balap liar,” sebut Andi.
Untuk itu, ia mengimbau kepada muda mudi yang menggunakan knalpot brong untuk segera mengganti dengan knalpot sesuai SNI. Pihaknya pun tidak mempermasalahkan muda-mudi menggunakan knalpot brong, tapi harus digunakan di tempat yang sudah ditentukan seperti sirkuit balap atau even balapan
“Kita akan menindak tegas bagi pengendara yang masih ngeyel menggunakan knalpot brong,” tandasnya. (Pra)