SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Bangka menghentikan aktivitas pertambangan yang beroperasi di Pantai Lepar, Kecamatan Belinyu, Minggu (5/2/2023).
Pasalnya, pertambangan tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan atau IUP di wilayah itu.
“Hari ini kita lakukan imbauan terlebih dahulu kepada penambang di Pantai Lepar untuk segera menghentikan aktivitas kegiatan penambangan tanpa izin ini,” kata Kasat Polairud, IPTU Supanto.
Pihaknya menyarankan kepada para penambang agar bergabung ke perusahaan yang memiliki legalitas IUP di wilayah itu, jika masih ingin menambang.
“Kalau mau bekerja, silahkan ikut CV Bartigo yang ada SPK (Surat Perintah Kerja (SPK),” ujar IPTU Supanto.
Bahkan pihaknya menegaskan akan melakukan penindakan tegas jika masih ada penambang yang bekerja secara ilegal di wilayah tersebut.
“Bagi para penambang yang bekerja melanggar aturan dan tidak mengikuti CV atau ilegal, akan kami tindak tegas dan besok harus sudah bersih tidak ada aktivitas lagi,” tegasnya.
Dikatakannya, hasil dari kegiatan tersebut, para penambang menyatakan bersedia untuk bekerja mengikuti CV Bartigo yang telah memiliki izin pertambangan.
Diketahui bahwa Pantai Lepar merupakan salah satu tempat wisata yang ada di Kecamatan Belinyu, bahkan ramai dikunjungi warga saat hari libur.
Namun, karena menurut aturan dari perusahaan pertambangan terkait beberapa waktu, wilayah itu ditetapkan sebagai IUP pertambangan. (*/mah)