banner 728x90

Dua Bulan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dicokok Polres Basel

* Polisi Temukan 3,07 Gram Sabu

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) kembali mencokok AS (34) seorang residivis narkoba yang baru dua bulan bebas dari LP Narkotika Pangkalpinang.

Tersangka AS dibekuk saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Damai, Toboali, Basel, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 22.30 Wib.

banner 325x300

Kasat Narkoba, AKP Suhendra mengungkapkan penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan Damai sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Basel melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut.

“Kemudian pada Kamis sekira pukul 22.30 Wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di jalan Damai Tanjung Ketapang, Toboali, Bangka Selatan dan berhasil mengamankan AS,” ungkap Suhendra, Sabtu (4/2/2023).

Ia menyebutkan, setelah berhasil mengamankan AS anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 3,07 Gram.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Diungkapkan Suhendra, barang bukti yang diamankan yaitu, 13 bungkus plastik bening berisi kristal Putih, 1 buah kertas putih bertulisan 300, 1 buah kertas putih bertulisan 500, 2 plastik klip besar kosong, 2  ball plastik llip kecil kosong, 2 unit timbangan digital Hitam, 1 buah kotak sabun merk GIV.

“Satu buah kotak rokok Surya kecil, satu buah sekop warna hitam dari pipet minuman, satu buah sekop warna putih dari pipet minuman, dua buah kotak lampu senter kepala, satu bungkus plastik asoi warna hitam kosong, uang senilai Rp200 ribu  satu unit Hp INFINIX hitam dan satu unit Hp Nokia hitam,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version