PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) menjelang verifikasi faktual pendukung bakal calon (balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pangkalpinang, Yusmayadi mengatakan, verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 6 hingga 21 Feberuari 2023.
“Bawaslu Kota Pangkalpinang sudah menyiapkan langkah-langkah terkait dengan tahapan-tahapan yang sudah menunggu, yang harus dilaksanakan oleh kawan-kawan terutama yang di kelurahan dalam hal ini PPS,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Untuk data pemilih ada Pantarlih, untuk pengawas ada Panwascam yang juga harus mengawasi prosesnya. KPU akan menyamakan persepsi terkait dengan regulasi, dalam hal ini terkait verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Verifikasi faktual ini, petugas PPS akan langsung mendatangi rumah setiap pendukung.
“Nah jadi hal-hal apa yang akan terjadi kita belum tahu, oleh sebab itu mereka harus dan wajib kita bekali dulu terkait dengan regulasi aturan-aturan sebelum mereka melaksanakan tugas ini seperti itu,” tuturnya.
Manfaat memverifikasi faktual pendukung ini, ialah pertama untuk memberikan status memenuhi syarat menjadi pendukung bakal calon DPD.
“Mereka harus mendatangi rumah pendukung ini satu persatu kemudian mereka harus mengecek kebenaran identitas dalam hal ini KTP elektronik yang dimiliki oleh setiap pendukung dengan data dukungan diserahkan oleh bakal calon DPD kepada KPU provinsi,” ujarnya.
Sehingga berdasarkan data itu, terlebih dahulu harus dikroscek satu persatu mulai dari nama, nomor induk, kependudukan sesuai atau tidak halaman status pekerjaan dan lain-lain.
Hal ini, sambungnya memerlukan waktu sehingga diingatkan agar petugas betul-betul teliti dan harus sesuai, kemudian baru dinyatakan benar atau tidak yang bersangkutan itu mendukung bakal calon DPD.
“Artinya kami imbau nanti untuk berkoordinasi PPS dengan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang sudah terbentuk penugasannya dengan PPK yang ada, jadi ketika akan melaksanakan verifikasi dari rumah ke rumah artinya bukan hanya PPS saja, tapi harus didampingi oleh PKD ,” ujarnya. (dnd)
Leave a Reply