PANGKALANBARU, LASPELA– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Batianus, S.E.,M.M., melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang. Kunker ini dalam rangka konsultasi terkait dengan permasalahan yang dihadapi peserta BPJS Kesehatan masyarakat Kabupaten Bateng terhadap pelayanan rumah sakit. Dia menyampaikan bahwa banyak orang tidak mengetahui perlakuan rumah sakit terhadap pasien pemegang BPJS PBI maupun mandiri.
“Senin kemarin saya berkonsultasi ke BPJS Cabang Pangkalpinang. Banyak orang tidak tahu perlakuan rumah sakit terhadap pasien pemegang BPJS, saat ada kendala yang disalahkan adalah BPJS Kesehatan,” kata Batianus, Rabu (1/2/2023).
Ia berharap, rumah sakit di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapat memberikan pelayan terbaik kepada pasien peserta BPJS tanpa diskriminasi, baik itu BPJS mandiri maupun BPJS yang dibiayai oleh APBN, APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota.
“Kami berharap kepada pihak BPJS Kesehatan melakukan pengawasan kepada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS sehingga tidak terjadi penyimpangan aturan yang dilakukan rumah sakit terhadap aturan BPJS Kesehatan yang merugikan pasien peserta BPJS,” katanya.
“Bila perlu BPJS Kesehatan dapat memberikan punishment kepada rumah sakit yang ‘nakal’ dan memberikan reward kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan terbaik kepada pasien bpjs PBI maupun BPJS mandiri,” katanya lagi.
Ia juga mengatakan perlu adanya publikasi di media cetak maupun elektronik terkait reward dan punishment oleh BPJS Kesehatan terhadap pihak rumah sakit agar masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut.
“Kepada masyarakat pasien BPJS yang mendapat hambatan dari rumah sakit dimana pasien itu dirawat diharapkan bisa melapor melalui aplikasi mobile JKN dan di setiap rumah sakit sudah terdapat contact person Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS),” kata Batianus.
Saat menerima kunjungan Batianus tersebut, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan cabang Pangkalpinang, dr. Syska menerima keluhan yang dirasakan oleh masyarakat Babel. Pihaknya sudah menindaklanjuti kepada stakeholder rumah sakit.
“Kami sudah memberi dua kali surat peringatan agar melayani pasien BPJS dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku dengan tidak membedakan pelayanan pasien BPJS maupun umum,” kata dr. Syska.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan manajemen rumah sakit tersebut pada saat perpanjangan kerja sama, dan apabila rumah sakit tersebut masih mengulangi kesalahan yang sama, maka kami akan mengevaluasi perjanjian kerja sama dengan rumah sakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Kesehatan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan cabang Pangkalpinang, Gita Ramdani mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan informasi pelayanan berupa poster dan leaflet serta pengaduan keluhan ke BPJS Kesehatan, dan menginstruksikan petugas BPJS Kesehatan (BPJS Satu-Siap Membantu) yang bertugas di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala.
“Kepada masyarakat yang mengalami kendala dapat menghubungi nomor petugas kami, bisa juga melaporkan keluhan melalui Aplikasi Mobile JKN, atau menghubungi care center “165” (24 jam) dan akan segera kami respon dengan cepat,” katanya. (jon)