BELITUNG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Bsbel) telah menyerahkan santunan kepada ahli korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis (19/1) di Jalan Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kurang dari 24 jam sejak kejadian kecelakaan tersebut. Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng pun menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
“Kami mengucapkan turut berduka cita atas musbibah yang terjadi, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta, santunan telah kami serahkan pada hari Jumat 20 Januari 2023, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Arny.
Arny menyampaikan, setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Belitung, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.
“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujar Arny.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis (19/1) sekitar jam 18.30 di Jalan Air Ketekok, Kecamatan Tanjungoandan, Kabupaten Belitung. Kecelakaan bermula saat motor BN-6967-WG yang dikendarai Aryani menabrak bagian belakan mobil BN-1260-XN yang sedang berhenti di pinggir jalan. Akibat kejadian tersebut pengendara Sepeda motor BN-6967-WG yang bernama Aryani, meninggal dunia di RSUD Tanjungpandan.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” kata Arny.
Ia juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.
“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Arny. (ril/chu)