PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, musnahkan sebanyak 14 bungkus atau seberat 15,7 kilogram Narkotika jenis ganja kering.
Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin langsung Kepala BNN Babel, Brigjen Pol Muttaqien disaksikan oleh Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Yan Sultra Jaya, perwakilan Direktorat Bea Cukai, Hakim Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Babel termasuk intansi lainnya, yang berlangsung di halaman belakang gedung kantor BNN Babel, Pangkalpinang, Selasa (31/2023).
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol MZ Muttaqien mengatakan, barang bukti didapatkan dalam kasus penangkapan pelaku di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Bangka, inisial tersangka MR, selaku kurir ganja, 18 November 2022 lalu.
MR warga Ampui Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang diduga selaku kurir narkoba ditangkap di wilayah perairan Babel atau perairan
Sungsang Sumatera Selatan menuju Tanjung Kalian Mentok saat hendak membawa barang haram berupa ganja sebanyak 15,7 kilogram yang berasal dari Aceh.
“Selain 14 paket ganja seberat 15,7 kilogram yang diduga berasal dari Aceh, barang bukti lainnya yang ikut diamankan dari MR yakni satu buah Handphone, satu buah tas berwarna biru tua dan uang tunai,” ucapnya.
Dia mengatakan, keberhasilan menggagalkan penyeludupan 15,7 ganja kering ini sebagai komitmen BNN dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Negeri Serumpun Sebalai ini.
Menurutnya, dari 15,7 kilogram ganja yang disita bisa menyelamatkan sejumlah 423.798 jiwa anak bangsa ini dari narkoba.
“Dari satu gram ganja ini, bisa dipakai 24 orang dan ini harus ditekan dengan menindak tegas pengedar barang haram ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku dijerat UU Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(chu)