TOBOALI, LASPELA – MY alias Godek (47) seorang nelayan sungkur warga Toboali diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) di kawasan pantai Kubu, desa Keposang, Toboali saat sedang nyungkur udang, Selasa, 31 Januari 2023 sekira pukul 17.15 Wib.
Tersangka MY diringkus tim Panther lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap korban anak dibawah umur sebut saja bunga (14) warga Kecamatan Toboali di kediaman korban.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka MY sempat melarikan diri, namun anggota opsnal berhasil meringkus tersangka saat di pondok kawasan pantai Kubu.
“Tersangka saat diamankan sempat membantah dan tidak mengakui perbuatan rudapaksa yang dilakukan kepada korban, akan tetapi penyidik terus menggali pengakuan tersangka dan dari keterangan para saksi akhirnya tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap korban pada Juli 2021 lalu,” Kasatreskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan.
Chandra mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada Juli 2021 sekira pukul 16.30 Wib di kontrakan korban dalam keadaan sepi.
“Kejadiannya pada Juli 2021 sekira pukul 16.30 Wib di kontrakan korban. Perbuatan rudapaksa dilakukan tersangka saat di rumah korban dalam keadaan sepi yang orang tua korban tidak berada di rumah,” ujar Chandra.
Hasil dari keterangan beberapa saksi, lanjut Chandra tersangka merupakan rekan seprofesi sebagai nelayan sungkur atau udang dengan orang tua korban.
“Tersangka ini masih rekan kerja orang tua korban sebagai nelayan sungkur di laut Kubu,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, saat menjalankan aksi bejat itu, tersangka memaksa korban dengan cara mendorong korban secara paksa, sebelum melakukan rudapaksa, tersangka sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian peristiwa itu.
“Sebelum dilakukan rudapaksa, tersangka sempat mengancam korban dan habis melakukan aksi bejat itu, tersangka kembali mengancam membunuh korban untuk tidak melaporkan kejadian rudapaksa ke siapapun,” ungkapnya.
Ia menuturkan, ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban tidak hanya sampai di situ, tersangka kembali mengancam korban jika bertemu di waktu dan tempat yang lain.
“Korban kembali mendapat ancaman jika bertemu dengan tersangka saat menyungkur udang di pantai Kubu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tidak tahan mendapat ancaman dari tersangka, korban meminta kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di salah satu pesantren di Bangka Tengah.
“Karena sering menerima ancaman dari tersangka, korban akhirnya meminta kepada orang tua untuk melanjutkan pendidikan di pesantren,” tuturnya.
Awal Mula Terungkap
Setelah kejadian tersebut, korban melanjutkan pendidikan di salah satu pesantren di Bangka Tengah.
Chandra menerangkan, selama mengikuti kegiatan belajar mengajar di pesantren, korban sering menangis, murung dan menyendiri di ruang kelas.
“Dari kesaksian rekan sekolah korban, korban sering menangis saat di pesantren dan dari keterangan guru ustad, nilai korban anjlok, sehingga korban meminta dipertemukan dengan orang tuanya,” terangnya.
Ia menjelaskan, setelah korban bertemu dengan orang tua, korban langsung menceritakan bahwa sudah di rudapaksa oleh MY yang tak lain masih rekan profesi orang tuanya pada Juli 2021 lalu.
“Ketahuan itu saat korban minta bertemu orang tuanya dan sesaat bertemu orang tua korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada orang tuanya,” sebutnya.
Setelah mendapat pengakuan langsung dari korban, ujar Chandra orang tua bunga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Basel.
“Untuk tersangka patut disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” tandasnya. (Pra)