HKTI Basel Dukung Polres Basel Usut Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Sadai

TOBOALI, LASPELA – Samsudin (50) warga Desa Sadai, Tukaksadai dan H Sukardi (51) warga Toboali mendatangi Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel), Selasa, 31 Januari 2023 siang.

Kedatangan kedua pria paruh baya itu yang didampingi Ketua DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Basel, Yopi Gempal guna menanyakan perkembangan laporan pengaduan terkait dugaan penyerobotan lahan miliknya di Desa Sadai ke Satreskrim Polres Basel yang mereka laporkan pada periode Mei-Juni 2022 lalu.

Melalui Ketua HKTI, Basel, Yopi mengatakan kedua rekannya meminta pihak kepolisian untuk segera memproses kasus dugaan penyerobotan lahan milik kedua pria tersebut.

“Hari ini saya mendampingi dua orang pelapor haji Sukardi dan Samsudin terkait masalah penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan tambak udang di Desa Sadai,” kata Yopi, Selasa, 31 Januari 2023.

Ia menjelaskan, HKTI Basel dalam kasus ini sifatnya hanya mendampingi karena para pelapor seorang petani yang tanam tumbuh di atas lahan seluas 11 hektar lebih milik Haji Sukardi dan 2,5 hektar milik Samsudin ada perkebunan buah kelapa sawit.

“Tentunya ini menyangkut petani para pelapor yang kita tahu bahwa lahan itu ditanami kelapa buah sawit dan mendukung sektor pertanian yang dilakukan oleh pelapor,” ucapnya.

“Pelapor menyatakan bahwa di situ sebelumnya ada perkebunan sawit, makanya kita dari HKTI Basel terpanggil untuk membantu kedua petani dalam penanganan perkara agar bisa terang benderang,” tambahnya.

Ia menuturkan, saat ini sepengetahuan laporan ini masuk dalam laporan pengaduan dan sudah dilakukan penyelidikan oleh Polres Basel dan pihaknya mendukung penyidik untuk bisa melakukan penyelidikan dalam perkara ini dan tidak berhenti sampai di sini ataupun jalan di tempat.

“Tadi kami sudah konfirmasi ke penyidik menanyakan terkait progres penanganan kasus ini, disampaikan mereka terkait penyelidikan ini masih berjalan dan kami mendukung pihak kepolisian untuk lidik lebih dalam kasus ini karena menyangkut rasa masyarakat meminta keadilan, jika bisa dibuktikan semua berproses mulai penyelidikan hingga ke pengadilan serta diputuskan sehingga disitulah rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi terlepas menang kalah itu proses hukumnya sudah berjalan,” imbuhnya,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjut dia dalam perkara tersebut masih ada kendala-kendala yang harus dipenuhi pelapor untuk menambahkan bukti-bukti yang sudah disampaikan ke penyidik.

“Tapi masih ada kendala yang menjadi dasar pembuktian agar jadi penyelidikan lebih lanjut, dengan syarat syarat pembuktian itu bisa disampaikan langsung ke penyidik,” ujarnya.

Ia pun meminta, kedua pelapor untuk segera memenuhi syarat syarat yang diminta oleh penyidik guna kasus ini bisa selesai sebagaimana mestinya jika pihak pelapor ingin penyelidikan ini dilakukan sesegera mungkin apa yang dijadikan petunjuk oleh penyidik untuk segera dipenuhi, kalau tidak kasus ini akan lamban dilakukan.

“Minimal 2 alat bukti yang harus dipenuhi,” tukasnya, yang jelas 2 alat bukti ini yang sebagai dasar untuk dimasukkan bahwa itu betul bisa ditentukan ke ranah pidan dan penyelidikan akan terus dilanjutkan apabila pelapor bisa membuktikan kembali legalitas alas hak terkait kepemilikan lahan tersebut dan pelapor harus bisa menyampaikan hal itu langsung ke penyidik,” terangnya.

Menurut Yopi, dalam kalau kasus ini jika dipelajari ada dua sisi perkara yang dilakukan, pertama untuk tindak pidana harus memenuhi dua alat bukti yang cukup, kemudian kasus ini bisa masuk perdata karena ada sengketa di awal.

“Maka itu kita akan terus dampingi kasus agar terang benderang, artinya kita mengingkan kasus ini bisa terbuka dan selesai serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dalam perkara kasus ini,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan adanya laporan pengaduan oleh dua orang ihwal dugaan penyerobotan lahan di desa Sadai.

“Iya benar, laporan pengaduan sudah kita terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” sebut Chandra. (Pra)