Dua Desa di Pulau Lepar Sempat Bersitegang di Lokasi TI, Saling Klaim Tapal Batas Wilayah

LEPARPONGOK, LASPELA – Konflik saling klaim tapal batas desa antara masyarakat desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu kini berlanjut di Kecamatan Leparpongok.

Kedua belah pihak diketahui saling klaim wilayah tapal batas desa lantaran adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh salah satu pihak masyarakat desa, sehingga menimbulkan konflik di lokasi kejadian.

Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Camat Leparpongok ini dihadiri Camat Leparpongok, Kasat Intel Polres Basel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Basel, Bhabinkamtibmas, Kades Tanjung Sangkar, Kades Tanjung Labu dan masyarakat dari kedua belah pihak, Senin, 30 Januari 2023.

Kapolsek Leparpongok, Ipda Ali Akbar seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan mengatakan kedua belah pihak diminta untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat sesuai hasil tapal batas oleh pemerintah.

“Hari ini masih berlangsung pertemuan kedua belah pihak desa Tanjung Sangkar dan desa Tanjung Labu di kantor camat,” kata Kapolsek, Senin, 30 Januari 2023.

Ia berharap konflik saling klaim tapal batas ini tidak berlarut di kemudian hari, pasalnya, kedua desa ini masih bertetangga dekat.

“Kita berharap saling jaga diri, jangan tersulut emosi sesaat, apalagi kedua desa ini posisinya bersebelahan dan biar pemerintah kecamatan dan BPN yang memastikan tapal batas sebenarnya,” harapnya.

Ia juga mengimbau, kepada masyarakat Tanjung Sangkar dan Tanjung labu untuk bersinergi membantu pemerintah bersama TNI Polri menjaga kamtibmas di wilayah itu.

“Mari kita menciptakan situasi kamtibmas di kecamatan Leparpongok selalu aman dan nyaman, baik dari gangguan kamtibmas maupun gangguan sosial lainnya,” pesan Kamtibmas Kapolsek Leparpongok.

Ia pun meyakini, permasalahan konflik ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan berikan kepercayaan bagi pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas desa ini.

“Selesaikan masalah ini dengan kepala dingin yang terbawa emosi apalagi terprovokasi,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Ali, status lahan sengketa masih dalam status quo atau menjadikan status quo sebagai penyelesaian alternatif karena di lokasi tersebut pohon sawo jadi patokan batas wilayah desa.

“Saat ini kami telah menghentikan aktivitas penambangan di lokasi tersebut dengan status quo sehingga menjadikan Status quo sebagai penyelesaian alternatif dalam perkara tapal batas wilayah desa,” ungkapnya.

Terpisah, Kades Tanjung Labu, Pindo Putrayandi menyebutkan saat ini dirinya belum bisa berbicara banyak ihwal perebutan batas desa.

“Belum, bisa dijelaskan,” jawabnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin sore.

Kendati demikian, ia berharap kondisi saat ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kita coba secara kekeluargaan dulu cari solusi tentang batas desa,” tukasnya.

Ia menuturkan, pertemuan kedua desa yang pada beberapa hari lalu sudah dilakukan dalam penyelesaian tapal batas desa.

“Silaturahmi aja kemarin,” tuturnya. (Pra)