Dinilai Meresahkan, DPRD Bangka Minta Dinsos Tertibkan Gepeng

SUNGAILIAT, LASPELA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka,  Rendra Basri meminta Dinas Sosial (Dinsos) setempat segera menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng) di daerah tersebut.

Penertiban ini dinilai sangat penting lantaran menjaga kota agar tetap tertib serta mencegah jangan sampai jumlahnya semakin banyak, sehingga akan meresahkan masyarakat.

“Saya minta pihak Dinsos segera menertibkan pengemis di lampu merah yang sengaja meminta uang ke pengguna kendaraan,” katanya, Senin (30/1/2023).

Selain penertiban, pihaknya juga menyarankan Dinas Sosial agar melakukan pendataan pengemis untuk mengetahui status kependudukannya.

Menurutnya, jika pengemis tersebut berasal dari daerah luar Kabupaten Bangka atau luar pulau Bangka segera dipulangkan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

Rendra berpendapat persoalan sosial seperti pengemis di jalanan atau lampu merah tidak hanya meresahkan, tetapi juga dapat berdampak besar terhadap gangguan keselamatan berlalu lintas pengguna kendaraan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Bahrudin Bafa mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.

“Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan diketahui ada beberapa tindakan termasuk juga pengemis atau pengamen yang menggunakan kostum badut,” jelasnya.

Diketahui bahwa dalam penanganan pengemis dan gelandangan sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sosial RI nomor 2 tahun 2023, tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan atau kegiatan pengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas dan atau kelompok rentan.

Dia memastikan pengemis dan gelandangan di daerah itu sengaja datang atau berasal dari luar Kabupaten Bangka. (mah)