TOBOALI, LASPELA – Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) meringkus Fardiansach (20) warga Ampera Teladan, Toboali pada Jumat, 27 Januari 2023 sekira pukul 16.30 Wib.
Tersangka yang seorang buruh harian itu diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket seberat 0,57 gram di dekatnya.
Kasat Resnarkoba, AKP Suhendra mengatakan, setelah anggota menanyakan keberadaan barang haram lainnya, tersangka mengaku sabu yang lainnya berada di rumah Tocol di Jalan Bendungan, Teladan.
“Lalu anggota membawa tersangka ke tempat tersebut dengan didampingi ketua RT, anggota menggeledah dan ditemukanlah barang bukti sabu sebanyak 2 paket dengan berat Bruto 12,94 gram,” kata Suhendra, Sabtu, 28 Januari 2023.
“Untuk tersangka Fardiansach berikut barang bukti diamankan ke Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 bungkus plastik bening besar berisikan kristal putih, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal putih, selembar kertas bekas rokok merah, 1 timbangan merk POCKET SCALE, 1 unit timbangan merk DIGITAL SCALE, 1 buah sekop bekas pipet minuman.
“3 ball plastik bening kosong, 2 bungkus plastik asoi hitam, sehelai tisu warna putih, 1 unit sepeda motor yamaha Nmax Nopol BN 6842 ES dan 1 unit Handphone genggam android Merk Realme,” terangnya.
Untuk tersangka, patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, ia menjelaskan awal mula pengungkapan yakni berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Bendungan Teladan sering terjadi transaksi markotika.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut. Kemudian pada Jumat, 27 Januari 2023 Sekira pukul 16.30 Wib anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap Fardiansach,” ujarnya. (Pra)