RSUD Depati Bahrin Teken MoU dengan Kejari Bangka di Bidang Datun

SUNGAILIAT, LASPELA — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin melaksanakan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangka, di aula IBS RSUD Depati Bahrin, Kamis (26/01/2023).

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Direktur RSUD Depati Bahrin dr. Yogi Yamani dan Kajari Bangka Futin Helena Laoli, disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka dr. Then Suyanti.

Direktur RSUD Depati Bahrin, dr Yogi Yamani mengatakan, ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di RSUD Depati Bahrin baik secara litigasi maupun non-litigasi.

“Selain itu, juga terkait pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di RSUD Depati Bahrin, dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk-produk hukum dalam upaya peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum di RSUD Depati Bahrin,” kata dr Yogi.

Sementara itu, Kajari Bangka Ibu Futin Helena Laoli menyambut baik  kerja sama ini. Dikatakannya, nota kesepakatan ini bertujuan sebagai upaya tindakan preventif serta kuratif dan menciptakan sinergitas serta kolaborasi demi terwujudnya collaborative governance.

“Juga untuk membantu pihak rumah sakit dalam menyelesaikan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara,” jelasnya. (mah)