TOBOALI, LASPELA – Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) kembali akan memanggil tiga saksi lain dari tubuh perusahaan plat merah dan ketiga saksi yang akan dimintai keterangan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Rencana Jumat ini kami akan mintai keterangan tiga karyawan PT Timah. Kalau tidak perubahan kami yakin pt timah (karyawan,-) kooperatif bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatreskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana, Rabu, 25 Januari 2023.
Chandra menyebutkan, untuk tiga saksi yang akan dimintai keterangan yang membawahi perekrutan karyawan dan pembagian job deskripsi para pekerja, serta mekanisme aturan menambang secara sop dan regulasinya.
“Yang jelas di dalam internal pt timah dan itu menyangkut dari job description dari karyawan pt timah sendiri dan bagian dari pt timah yang bisa menjelaskan mekanisme dan cara kerja tambang tersebut bisa bagian perekrutan dari karyawan yang bisa menjelaskan karena dari saksi-saksi karyawan pt timah belum bisa menjelaskan bagaimana job description masing-masing,” terangnya.
“Jadi kita panggil staf dari pt timah perihal job description karyawan dan bagian mekanisme aturan cara menambang terkait penambangan yang dikerjakan pt timah sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 11 saksi atas kejadian lakatambang di Dusun Tambang 10, Desa Rindik, Toboali pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu yang menelan 2 korban jiwa pekerja tambang.
Sebelas saksi yang telah dimintai keterangan tersebut merupakan rekan kerja kedua korban sesama pekerja tambang saat kejadian nahas menimpa Bowo dan Joni.
“Untuk pemeriksaan ini telah memeriksa 11 pekerja yang ada pada saat terjadi laka tambang di lokasi iup pt timah Dusun Tambang 10, Desa Rindik, Toboali, Selasa (10/1/2023) lalu,” sebutnya
Chandra menyebutkan, pemeriksaan kesebelas saksi tersebut berlangsung selama 7 jam dari pukul 09.00 Wib hingga 16.00 Wib. Saat dimintai keterangan oleh penyidik, lanjut Chandra para saksi-saksi terperiksa didampingi oleh penasehat hukum yang disiapkan perusahaan plat merah.
“Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam. Dalam pemeriksaan ini hanya memastikan bahwa benar mereka para saksi-saksi ada saat kejadian dan memang diperintahkan kerja oleh PT Timah di lokasi tersebut,” jelasnya.
Saat disinggung ihwal status para pekerja, Chandra belum bisa membeberkan secara gamblang hubungan kerja antara kedua korban dan PT Timah.
“Kontrak kerja para penambang kita belum sampai di sana (pemeriksaan,-) , hanya mereka dipekerjakan atau diminta kerja oleh pt timah dan dibayar upah oleh pt timah perhari,” bebernya.
Ia menuturkan, adapun pertanyaan kepada para saksi, seputar kejadian saat di lokasi peristiwa, mulai dari posisi kerja.
“Sebagian sama (pertanyaan,-), pada intinya posisi dia saat bekerja dan kejadian dia sebagai apa dan pada intinya hal teknis yang dilakukan oleh masing-masing pekerja juga sistem mereka bekerja di pt timah tersebut seperti apa,” tukasnya.
Terpisah, Kabid Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan saat dihubungi Rabu malam menyebutkan hingga kini ia belum mendapatkan informasi ihwal pemanggilan karyawan PT Timah Tbk oleh Satreskrim Polres Basel.
“Kami kroscek dulu ya,” jawab Anggi. (Pra)