TOBOALI, LASPELA – Penanganan kasus 6,9 ton pasir timah oleh Divpam Aset PT Timah Tbk yang dilimpahkan penanganan hukumnya ke Ditpolairud Polda Babel hingga kini terus bergulir.
Aliansi LSM Bangka Selatan (Basel), Gempal, FTRB, FMPAL dan PPM hingga penetapan 3 tersangka dalam perkara 131 kampil pasir timah tersebut berkomitmen akan mengawal kasus pasir timah yang menambang secara ilegal di IUP PT Timah Tbk Laut Sukadamai.
Juru bicara aliansi LSM Basel, Yopi Gempal mengemukakan jika penangan kasus ini tidak tuntas hingga pemilik bos besar sebenarnya, maka pihaknya akan melakukan upaya lain dalam mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini hingga terang benderang.
“Terkait kasus 6,9 ton pasir timah ini kami (aliansi LSM,-) komitmen mengawal kasus ini sampai tuntas yang apabila kasus ini tidak tuntas sampai dengan yang kami diduga ada pemilik bos besar dalang dibalik 6,9 ton pasir timah ini kami akan melakukan upaya lain,” tegas Yopi, Selasa (24/1/2023) di Sekretariat PWI Basel.
Leave a Reply