MUNTOK, LASPELA – Kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dilakukan oleh supir ekspidisi JNE berinisial I alias J (40) masih berlanjut. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
BBM sebanyak 1.020 liter itu rencananya akan dikirim ke seseorang berinisial M di Kota Pangkalpinang. Namun, aksi tersebut digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat, pada Kamis (12/1/23) lalu.
“Untuk supir sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena dia melanggar pasal 55 UU nomor 11 tahun 2020 perubahan atas UU no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, karena dia mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” jelas Kasatreskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (20/1/23).
Dari pengakuan I alias J, sudah belasan kali melakukan penyelundupan BBM dari Palembang ke Pulau Bangka dalam kurungan waktu empat bulan terakhir. Dia menjual dengan tersebut dengan harga Rp10.000 per liter.
“Dia seorang diri tidak ada yang membantu. Dia biasanya ketemu di gang atau di jalan dengan orang yang dia suplai itu. Ada di daerah Kace, Pangkalpinang. Untuk barangnya sendiri di indikasi akan dijual ke orang-orang timah yang memakai mesin-mesin dongfeng,” ungkapnya. (oka)