Ketua DPRD Basel Minta Penyidik Satreskrim Tetapkan Tersangka Kasus Lakatambang di IUP PT Timah Tambang 10

TOBOALI, LASPELA– Ketua DPRD Bangka Selatan (Basel), Erwin Asmadi meminta aparat penegak hukum untuk menetapkan tersangka dalam kasus Lakatambang di IUP PT Timah Dusun Tambang 10 Desa Rindik, Toboali yang menewaskan 2 pekerja tambang pada, Selasa (10/01/2023) pekan lalu.

” Jika memang ada prosedur pengerjaan yang salah dari aktivitas tambang PT Timah tersebut seperti kelalaian K3 nya ya wajib ada tersangka,” kata Erwin usai menghadiri audiensi nelayan batu perahu dengan forkopimda dan PT Timah di Gedung Serbaguna, Jumat (20/1/2023).

Ia menegaskan, harus ada tersangka dari PT Timah jika memang ada prosedur yang salah.

Baca Juga  TNI AL Tuntaskan Timbang Pasir Timah Ilegal dari KM Indah Jaya, 914 Kampil Seberat 41,1 Ton

“Harus ada donk tersangkanya dari PT Timah,” ujarnya.

Selain itu, kata Erwin PT Timah harus memastikan keluarga korban mendapat bantuan mulai dari bantuan pendidikan dan bantuan lainnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

“PT Timah juga harus memberikan tanggung jawab kepada pihak keluarga korban yang telah ditinggalkan, bisa berupa jaminan pendidikan kepada anak-anak kedua korban,” sebutnya.

Baca Juga  Koper dan Air Zam-Zam Jemaah Haji Dipastikan Aman

Sebelumnya diberitakan, Polres Basel melalui Satreskrim telah memanggil 4 orang saksi dari PT Timah untuk dimintai keterangan terkait lakatambang di Toboali tersebut.

Tak hanya itu, Satreskrim juga akan memanggil lebih banyak saksi lagi dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Basel. (Pra)

Leave a Reply