PANGKALPINANG, LASPELA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Miego meminta kepada seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pangkalpinang untuk sebaik-baiknya merencanakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini dikatakannya saat memberikan sambutan pada kegiatan seminar tata kelolah keuangan sekolah SD dan SMP Kota Pangkalpinang, Kamis (19/1/2023).
Menurut Miego, sekolah harus tahu mana saja yang harus diprioritaskan untuk penggunaan dana BOS, sekolah harus mengeksplor apa saja yang diperlukan untuk memajukan dunia pendidikan dan bersama mewujudkan kondisi sekolah yang lebih baik lagi.
Salah satunya terkait dengan rehab sekolah, ia menuturkan sekolah harus menyusun anggarannya, jangan sampai kerusakan di sekolah menjadi lebih besar dan anggaran rehab juga semakin besar.
“Saya dengar juga ada beberapa sekolah yang belum dilakukan rehab, nah ini tolong bapak dan ibu serta tim menyusun rencana anggarannya dengan skala prioritas, jika kerusakannya masih kecil silahkan langsung dilakukan pemeliharan, jangan sampai kerusakan tersebut semakin parah sehingga biayanya semakin besar,” ujarnya.
Selama ini alasan sekolah tidak melakukan pemeliharaan ialah karena tidak adanya anggaran. “Seharusnya pihak sekolah bisa memanage anggarannya, sehingga mengutamakan apa-apa saja yang menjadi prioritas,” tukasnya.
Miego mengaku miris dengan keadaan asanya sekolah yang memang sudah parah, padahal menurutnya hal seperti itu bisa diantisipasi sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Erwandy mengatakan jika penggunaan dana BOS boleh saja digunakan untuk pemeliharaan sifatnya ringan boleh saja digunakan, tetapi jika sifatnya sudah berat maka tidak boleh digunakan.
Permasalahan di sekolah sendiri, terkadang pihak sekolah tidak tahu terkait kategori rendah, sedang hingga berat itu seperti apa.
“Semua tertuang di Pemermendikbud nomor 63, misalnya bangunan roboh lalu mereka menggunakan dan BOS nah itu tidak boleh, kemudian penggunaan honor lebih dari 50 persen itu tidak boleh, makanya kalau mereka ragu terhadap penggunaan dana itu mereka boleh bertanya dengan narasumber sehingga tidak menimbulkan permasalahan,” jelasnya. (dnd)