TOBOALI, LASPELA – Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pembiayaan Al Murabahah yang diduga fiktif pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Babel cabang Toboali pada tahun 2015 silam saat ini masuk ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel).
Pembacaan tuntutan oleh JPU berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa 17 Januari 2022.
Pembacaan tuntutan oleh JPU di muka persidangan tersebut turut dihadiri Kasi Tipikor Kejari Basel, Zulkarnain Harahap dan Jaksa Fungsional Tipikor Muhamad Aulia Ibrahim.
Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon mengatakan bahwa pembacaan tuntutan perkara tipikor yang diduga fiktif tersebut dengan kesimpulan bahwa JPU Kejari Basel menuntut tersangka Andi Padri alias Paten penjara 6,5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti UP Rp 368.771.280 subsider 3,3 tahun penjara.
“Tim JPU Kejari Basel menuntut tersangka Afdal penjara 6 tahun, Denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti UP Rp 62.800 subsider 3 tahun penjara, tersangka Bambang Ermanto penjara 5,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan Uang Pengganti UP Rp 1 juta subsider 2,8 tahun penjara,” kata Michael, Rabu (18/1/2023).
Selanjutnya, kata Michael tersangka Basti dituntut penjara 5,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan Uang Pengganti UP Rp 250 ribu subsider 2,8 tahun penjara dan tersangka Yogi Aru Sastrawan dituntut penjara 5,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Serta Tim JPU Kejari Basel menuntut tersangka Yusman penjara 5,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan terakhir JPU menuntut tersangka Abdul Rahim penjara 5,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Michael. (Pra)