PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 8 Januari 2023 di Jalan Mentok Kelurahan Pintu Air Kota Pangkalpinang, dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian kecelakaan, Senin (9/1/2023).
Kecelakaan yang merenggut satu korban jiwa tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Babel, Arny Irawati Tenriajeng menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta.
“Santunan telah kami serahkan dalam kurun waktu 24 jam setelah kejadian kepada ahli waris korban, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Arny.
Ia menyampaikan setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Pangkalpinang, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.
“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari minggu (8/1) sekitar jam 09.15 di Jalan Mentok Kel Pintu Air Kota Pangkalpinang. Kecelakaan bermula saat mobil pickup BN 8090 TB melaju dari arah Kampung Keramat hendak menuju Jalan Trem, kemudian dari arah berlawanan melaju sepeda motor BN 4171 PW yang dikendarai M. Linin hendak berbelok ke kanan dan bertabrakan dengan mobil pick up BN 8090 TB. Atas kejadian tersebut pengendara Sepeda motor BN 4171 PW yang bernama M. Linin, meninggal dunia di RS Primaya Bhakti Wara Pangkalpinang.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” kata Arny. Ia juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.
“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” demikian Arny.(ril/chu)