SUNGAILIAT, LASPELA — Ketua Himpunan Ahli Gizi Indonesia (HAKLI) Kabupaten Bangka, Boy Yandra meminta agar jajanan Chiki Ngebul atau Ice Smoke tak dijual lagi di pasaran.
Pasalnya, ia menilai bahawa jajanan yang sedang tren ini mengandung nitrogen cair, sehingga bisa mengakibatkan gangguan pada kesehatan.
Selain itu, larangan penjualan Chiki Ngebul ini, kata dia, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023 lalu.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan pada penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji untuk mencegah terjadinya keracunan pangan.
“Karena sudah beberapa daerah di Indonesia yang menyebabkan permasalahan kesehatan akibat jajanan ini. Maka Kemenkes melarang penjualan Ice Smoke atau Chiki Ngebul ini,” kata Boy, Senin (16/1/2023).
Ia mengatakan telah bekerjasama dengan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka melalui Puskesmas untuk mensosialisasikan terkait hal itu kepada masyarakat.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, ketika anak-anaknya ada yang minta jajanan seperti itu, bisa diarahkan ke jajanan lainnya. Dan juga bagi masyarakat untuk tidak lagi menjual jajanan Chiki Ngebul ini,” tandasnya. (mah)