Polres Basel Panggil 3 Orang Karyawan PT Timah Tbk Buntut dari Tewasnya 2 Penambang di Dusun Tambang 10 Rindik

TOBOALI, LASPELA – Kapolres Bangka Selatan (Basel), AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan bahwa penyidik Satreskrim telah memanggil beberapa karyawan PT Timah Tbk untuk dimintai keterangan ihwal meninggalnya 2 pekerja tambang di Dusun Tambang 10 Desa Rindik, Toboali yang terjadi pada Selasa (10/1/2023) pekan lalu.

Pemanggilan kepada karyawan PT Timah Tbk itu sudah dilayangkan pada Kamis pekan lalu, hanya saja PT Timah Tbk meminta ditunda dulu pemanggilan karyawannya untuk dimintai keterangan.

Belum, masih minta penundaan pemberian keterangan. Konfirmasi terakhir sama pihak PT Timah hari rabu (lusa) menyanggupi untuk datang,” kata Chandra, Senin (16/1/2023).

Pemanggilan saksi dari pihak PT Timah Tbk itu, Chandra menyebutkan telah melayangkan surat pemanggilan kepada tiga orang karyawan PT Timah Tbk.

“Rencana 3 orang sudah kita layangkan surat pemanggilan ke Satreskrim Polres Basel,” ungkapnya.

Terpisah,  Kabid Humas PT Timah Tbk,  Anggi Siahaan saat disinggung adanya karyawan PT Timah Tbk yang dipanggil penyidik Satreskrim Polres Basel untuk dimintai keterangan ihwal dari lakatambang itu, Anggi masih bungkam, kendati pesan singkat WhatsApp sudah terkirim.

Diberitakan sebelumnya, 2 korban lakatambang yakni Bowo dan Joni merupakan 2 diantara 13 para yang di pekerjakan di Dusun tambang 10 Desa Rindik.

Keduanya meninggal dunia usai tertimpa tanah longsor saat sedang melakukan penambangan di IUP PT Timah Tbk pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Untuk diketahui, kedudukan Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Adapun Tugas Inspektorat Jenderal yakni mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Pra)