MUNTOK, LASPELA – Kasus dugaan korupsi sertifikat tanah transmigran dengan luas 700 hektare di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) masih dalam status penyidikan di Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Kejari Babar). Terkait siapa saja nama-nama yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut belum bisa dibuka kepada publik.
“Kalau nama-nama, mungkin penyidik punya, tapi kami selaku orang yang tidak bertindak sebagai penyidik, saat ini belum tau siapa itu,” ujar kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Babar, Johan Ciptadi, Kamis (12/1/23).
Johan sendiri berjanji, pihaknya akan segera menginformasikan ke publik jika proses penyidikan dugaan kasus korupsi ini telah menemui titik terang.
“Jika sudah dikasih tahu oleh penyidik, kita akan kasih tahu ke kawan-kawan media dan masyarakat Bangka Barat, tapi prosesnya berjalan terus, kami minta dukungannya untuk kelar lah perkara itu,” katanya.
Diketahui pada bulan November 2022 lalu, Kejari Babar telah memanggil sebanyak 42 orang saksi, terdiri dari masyarakat Desa Jebus, pihak Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Babar, serta pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babar. (oka)