Simpan Sabu 3,40 Gram, Seorang Buruh Harian di Toboali Diringkus Tim Cheetah

TOBOALI, LASPELA– Tim Cheetah Satres narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus seorang buruh harian, Ardiansyah alias Ardi (34) diduga sebagai pengedar narkoba sabu di kediamannya di Jalan H Juanda, Ketapang, Toboali, Senin (6/1/2023) sekira pukul 22.15 Wib.

Kasatres narkoba, AKP Suhendra mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa di pinggir jalan Merbau Kelurahan Teladan, Toboali sering terjadi transaksi narkotika.

“Mendapat informasi tersebut kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut dan pada Senin, 03 Januari 2023 anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Ardiansyah alias Ardi, pekerjaan buruh harian di kediamannya,” katanya.

Baca Juga  PT Timah Peduli, Gelar Seminar untuk Orang Tua Anak Disabilitas

Ia menyebutkan, setelah berhasil mengamankan tersangka, anggota Sat Resnarkoba didampingi ketua RT setempat anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1  paket dengan berat 3,40 gram.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Basel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik bening besar berisikan kristal putih, 7 bungkus plastik bening kosong besar, 1 buah kotak rokok merk SURYA, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah plastik asoi berwarna hitam, 1 unit mio soul warna hitam dan 1 Unit hp VIVO.

Baca Juga  Wujudkan Lingkungan Kerja Bebas Narkoba, GERANAT PT TIMAH Rutin Edukasi Bahaya Narkoba Hingga Tes Urine ke Karyawan

“Atas perbuatannya tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Pra)

Leave a Reply