TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melaksanakan penerangan hukum serta sosialisasi program jaksa jaga desa dan sosialisasi halo JPN melalui program ngayau desa (Ngasih Pelayanan Hukum) sekaligus sosialisasi halojpn.id di Kantor Kecamatan Pulau Besar, Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya kegiatan tersebut juga telah dilakukan di Kecamatan Simpang Rimba yang dihadiri seluruh Kepala Desa di Kecamatan Simpang Rimba beserta instansi terkait dan lainnya.
Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon seizin Kajari Bangka Selatan, Mayasari mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu strategi dalam rencana aksi nasional Kejaksaan Republik Indonesia terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Tentunya kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa dan penyelesaian konflik sosial masyarakat desa serta dalam rangka terwujudnya pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif dan fokus juga pola bisnis nyata dan ritel di desa,” kata Michael.
Selain itu, lanjut dia dengan adanya program jaga desa ini diharapkan tidak ditemukannya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa kemudian hari.
“Kejari Bangka Selatan akan tetap mengawasi, mengawal serta melakukan monitoring terhadap pengelolaan keuangan desa baik itu tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan dalam pengelolaannya,” sebutnya.
Sementara, Kepala Seksi
Perdata dan Tata Usaha, Reza V. Sohi menyebutkan kegiatan yang dilakukan ini merupakan dalam rangka optimalisasi pelayanan hukum gratis yang merupakan program wajib.
“Melalui program ini nantinya akan direalisasikan secara bertahap dengan mengunjungi 50 Desa yang ada di Bangka Selatan, dan kegiatan ini juga didasari oleh MOu antara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan seluruh Pemerintah Desa se-Kecamatan Pulau Besar,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan isi dalam MoU itu adalah Kejari Basel akan memberikan bantuan hukum, pelayanan, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum (Legal Assistance) serta audit hukum kepada pemerintah desa se-Kecamatan Pulau Besar.
“Tentunya tujuan dari kegiatan Ngayau Desa ini yaitu memiliki tujuan mendekatkan diri dengan masyarakat, membangun sinergitas dengan para stakeholder, dapat memitigasi resiko terhadap permasalahan hukum sekaligus sosialisasi aplikasi halojpn.id yang dapat diakses melalui ponsel maupun komputer untuk dapat berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara secara langsung,” imbuhnya.
Camat Pulau Besar, Safri mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh pihak Kejari Bangka Selatan.
“Tentunya mengapresiasi sekali kegiatan ini dan kegiatan ini merupakan suatu terobosan baru yang sangat baik dan bermanfaat untuk masyarakat serta pemerintah desa terutama yang kurang mengerti masalah permasalahan hukum, ini juga dapat memudahkan masyarakat dan pemerintah desa dalam mendapatkan pelayanan hukum secara komprehensif dan solutif,” ucapnya. (Pra)