Transaksi Pelayanan Pajak Lebih Mudah dengan Integrasi NIK sebagai NPWP, Ini Caranya

PANGKALPINANG, LASPELA — Pelayanan pajak akan semakin mudah dengan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),  Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bahkan didorong menjadi pioner dalam implementasi integrasi tersebut.

“ASN di Pemprov Babel kita dorong untuk menjadi rombongan yang pertama menerapkan ini, pionir lah ya, supaya cepat gerakannya,” ujar Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaludin dalam sosialisasi implementasi NIK sebagai NPWP, Selasa (10/1/2023).

Selain itu, Ridwan juga meminta nantinya ada panduan, sehingga masyarakat bisa mengetahui cara mengurus NIK sebagai NPWP ini.

“Saya juga minta dibuatkan panduan yang masyarakat secara terus-menerus bisa lihat seperti apa caranya, agar memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya karena pajak adalah modal utama pembangunan,” ucapnya.

Ridwan mengakui, selama ini jika membayar pajak harus pakai NPWP dan sekarang melalui penyerdehanaan NIK itulah yang otomatis juga menjadi NPWP.

“Untuk itu diharapkan dengan begitu nanti kita tidak punya terlalu banyak nomor yang kita harus hafal, dan sekali lagi saya minta ASN Pemprov Babel kita dorong untuk menjadi yang rombongan pertama untuk program tersebut,” jelasnya.

Berikut cara cek dan aktivasi NIK jadi NPWP via smartphon :
1. Buka laman DJP Online di pajak.go.id _login_ menggunakan 15 digit NPWP;
2. Masukkan _password_ dan kode keamanan setelah berhasil masuk;
3. Klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak;
4. Pilih menu “profil saya” isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong klik validasi di bagian bawah;
5. Untuk melihat status validitas data utama,3 tulisan valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK telah sesuai dengan NPWP.(chu)