Miliki Peran Penting dan Strategis, PKK Bagian dari Kesuksesan Pemilu

PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ruslan menegaskan, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan komponen penyelenggaraan pemilu yang memiliki peran strategis.

Ia menyebutkan, PPK di Kota Pangkalpinang telah dilantik 4 Januari 2023 lalu, keberadaan PPK ini sesuai dengan tata kerja badan Adhoc sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022.

Pemilu 2024 terbagi menjadi pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota, serta pemilihan anggota legislatif.

“Kerja-kerja demokrasi dalam hal ini pelaksanaan hari H (pemungutan hitung suara) untuk pemilu dan pilkada serentak 2024 yang tinggal menghitung bulan, akan menjadi kerja demokrasi terbesar dalam sejarah pemilu di Indonesia, bahkan menjadi penyelenggaraan pemilu terbesar di dunia,” ujar Ruslan, Jumat (6/1/2023).

Untuk mewujudkan pemilu serentak 2024 dapat berjalan secara demokratis dengan asas pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas, tak luput dari kerja PPK yang memiliki peran penting dan strategis.

“Integritas penyelenggara pemilu merupakan hal yang harus diutamakan. Pasalnya, integritas penyelenggara kerja-kerja demokrasi lima tahunan ini menjadi titik awal dalam menjadikan pemilu serentak 2024 sebagai pijakan lepas landas agar demokrasi di Indonesia memasuki tahap baru yang berkualitas,” tuturnya.

Integritas ini dikatakan Ruslan, menyangkut banyak hal seperti reputasi, kemandirian dan independensi dan tidak akan tergoda oleh tarikan-tarikan politik yang menggiurkan. Integritas merupakan hal utama sebagai landasan dalam menyelenggarakan pemilu.

“Reputasi yang baik menjadi sangat penting dalam pemilu serentak karena tingkat kerumitannya. Pemilu bukan hanya sekedar tuntutan konstitusi, bukan hanya sekedar kerja-kerja teknis, akan tetapi pemilu juga mengandung tindakan moral dari penyelenggaranya. Penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dengan kejujuran, kemandirian, adil dan akuntabel,” jelasnya.

Kejujuran memberikan makna bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu di dasari niat untuk semata-mata terselenggaranya pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

Kemandirian, bermakna bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan, pengaruh dari dan oleh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan dan tindakan serta keputusan yang di ambil oleh penyelenggara pemilu.

Prinsip adil, tambah dia bermakna bahwa dalam penyelenggaraan pemilu , penyelenggara pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.

Sedangkan akuntabel bermakna bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip-prinsip di atas, harus ada di dalam diri penyelenggara untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dalam hal ini KPU dalam setiap jenjang memiliki pengetahuan tentang tugas, fungsi dan kewenangannya, menempatkan diri dalam pola organisasi baik relasi internal maupun eksternal serta moralitas yang lebih baik,” ujarnya. (rill/dnd)