PANGKALPINANG, LASPELA – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah, harus terdata dalam Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT).
UMKM yang terdaftar tentunya harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya usaha yang digeluti masih aktif.
Plt. Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Pangkalpinang, Andika Pratama, mengatakan syarat UMKM untuk dapat bantuan dari pemerintah, terutama bantuan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang ialah UMKM yang usaha nya masih aktif, tempat usaha sendiri, serta identitas Pangkalpinang.
“Harus ada kiosnya, entah dirumahnya atau ada tempat berjualannya, baik sendiri maupun fasilitas pemerintah, KTP Pangkalpinang dan harus berdomisili di Pangkalpinang,” jelas Andika Pratama, Senin (2/1/2023).
Syarat lainnya juga ialah usaha dengan permodalannya skala menengah ke bawah atau usaha skala kecil. “Usaha-usaha yang permodalannya kecil inilah kita usahakan masuk kedalam data base yang otomatis masuk kedalam kriteria penerima bantuan,” ujarnya.
Pihaknya melakukan sendiri verifikasi faktual tersebut, sehingga diharapkan bantuan tersebut dapat tepat sasaran.
“Tidak menggunakan bantuan Camat atau Lurah, karena belajar dari pengalaman sebelumnya, mohon maaf banyak bantuan yang tidak tepat sasaran, jadi kami sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UMKM,” tuturnya.
Sementara itu, bagi masyarakat pelaku UMKM Kota Pangkalpinang jika ingin masuk kedalam SIDT silahkan untuk mendaftarkan usahanya ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang.
Pihaknya, akan membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan izin, dan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. (dnd)