Bendahara dan Mantan Plt. Direktur RSUD Sejiran Setason Bangka Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari

MUNTOK, LASPELA – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) menetapkan mantan Plt. Direktur Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Sejiran Setason Babar, Yudi Widyansa dan Bendahara nya, Eko Trisno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, Yudi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2022 dan hari ini perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

“Keduanya menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan tahun 2017 untuk menutupi anggaran kegiatan lain, namun pertanggungjawaban keuangan seolah-olah untuk kegaiatan jasa pelayanan kesahatan dan dibuatkan kwitansi (fiktif),” ungkapnya, Selasa (2/1/22).

Iptu Ogan mengungkapkan, peranan Yudi sebagai Plt. Direktur RSUD periode 2017-2019 menggunakan dana Jasa Layanan Kesehatan (JP) yang bersumber dari dana BLUD tidak sesuai dengan peruntukan, akan tetapi dipertanggungjawaban seolah-olah untuk pembayaran JP. Kemudian, Eko yang saat itu sebagai Bendahara Pengeluaran turut serta, membantu, memperlancar, dan mempermudah penarikan dan penggunaan dana Jasa layanan Kesehatan (JP) yang tidak sesuai dengan peruntukannya tersebut.

“Sebelumnya telah dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 750.416.398,” jelasnya.

Kemudian Kepolisian menyita barang bukti berupa Fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Foto Copy Rekening Koran Bank, Kwitansi pembayaran Jasa (JP) Pelayanan Kesehatan yang diduga fiktif dan dua bidang surat tanah milik Yudi dan Eko.

Iptu Ogan mengatakan keduanya dikenakan pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya. (oka)