PANGKALPINANG, LASPELA – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menegaskan, beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) semestinya tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Karena P3K ini sama dengan PNS, kemarin ketika saya diundang bertemu dengan pak presiden bersama 10 kepala daerah lainnya, kami membahas hal ini, Insha Allah semua akan berubah tinggal menunggu persetujuan Kementerian,” katanya.
Molen juga mengatakan, dirinya ingin sekali jika 3.000 honorer di Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat naik menjadi P3K, untuk itu kedepannya pihaknya terus berupaya agar penggajian untuk P3K ini tidak dibebankan ke APBD. “Kita terus berjuang agar dapat dibebankan ke APBN,” ujarnya.
Untuk itu ia mengajak kepada seluruh pegawai di Lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang, untuk terus berpikiran positif dan bekerja dengan hati. “Bersama kita berdoa agar ini dilancarkan, saya sebisa mungkin berjuang untuk ini, untuk itu doakan,” tandasnya.
Molen menuturkan juga jika P3K ini mempunyai kesempatan juga mendapatkan jenjang karir, sama dengan PNS, hanya saja perbedaan P3K dan PNS ialah terletak pada uang pensiun. “Dimana P3K tidak dapat pensiun dan PNS dapat pensiun,” tuturnya.
“Namun selebihnya, PNS dan P3K itu sama, mempunyai jenjang karir, serta kesempatan lainnya seperti PNS,” tutupnya. (dnd)