Sepanjang Tahun 2022, BNNP Babel Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba

*Total Nilai Rp9 Miliar

PANGKALPINANG, LASPELA – Sepanjang tahun 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap sembilan kasus narkoba.

“Dari sembilan kasus berhasil diungkapkan dengan barang bukti narkotika berhasil disita 5.899 gram atau 5,9 kilogram, sabu, 1.192 butir ekstasi dan 15.700 gram atau 15,7 kilogram ganja. Nilai keseluruhan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja tersebut adalah Rp9.640.200.000 ,” kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien saat gelar konferensi pers di Kantor BNN Babel, Jumat (30/12/2022).

Ia mengatakan, dari sembilan kasus ini dengan 11 tersangka, berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Dari segi kasus juga mengalami peningkatan satu kasus.

“Dari segi kasus, kita mengalami peningkatan sebanyak satu kasus. Dan ini merupakan over prestasi karena yang ditargetkan adalah delapan kasus dengan jumlah anggaran yang sama,” ujarnya.

Atas pengungkapan tersebut, disampaikan Muttaqien dimana BNN Babel berhasil menyelamatkan 423.768  jiwa dalam satu tahun.

“Tentu ini menjadi bukti pertanggung jawaban kita kepada masyarakat, bangsa dan negara dalam menjalankan tugas selama satu tahun,” ucapnya.

Ditambahkan Muttaqien, seperti yang dinyatakan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2020 tentang pemberantasan Narkoba, yang mana barang haram ini tidak hanya menyasar orang dewasa tapi juga anak-anak, sehingga ini harus menjadi perhatian bersama.

“Selain itu pelaku penyalahgunaan narkotika ini lebih rentan atau beresiko kepada perempuan, selama satu tahun terakhir mengalami peningkatan dari 0,29 persen di tahun 2019 menjadi 1,21 persen di tahun 2021,” jelasnya.

Lanjutnya, seperti diketahui dari tahun 2020 sampai 2022 terjadi penurunan kasus di Babel, hal ini terlihat dari data yang ada di tahun 2020 ada sebanyak 1.164 orang narapidana, kemudian di tahun 2021 ada peningkatan yakni sebanyak 1.571 orang, namun hingga akhir 2022 ini terhitung hingga 28 Desember 2022 terdapat penurunan yaitu sebanyak 1.113 orang.

“Untuk itu kita selalu berupaya bersinergi dan mengajak semua pihak untuk memberantas peredaran Narkotika, dan kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi pergaulan anak,” harapnya.

Ia menambahkan, untuk pelaku penyalahgunaan narkotika yang menjalani rehabilitasi sejak Januari hingga 28 Desember 2022 baik di rumah sakit, BNNP, BNNK serta Puskesmas ada sebanyak 849 orang. Sedangkan rehab sosial di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika (Lapasustik) per Agustus 2022 ada 300 orang.

“Sedangkan untuk tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil survey berbagai pihak di Babel sebesar 1,68 persen atau sebanyak 24.038 orong,” tutupnya.(chu)