MUNTOK, LASPELA — Pengadilan Agama (PA) Muntok kelas II Kabupaten Bangka Barat (Babar) menangani sebanyak 517 perkara baik dari gugatan maupun permohonan tahun 2022. Angka tersebut terbilang menurun bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 539 perkara.
“Seluruh perkara mengalami penurunan ditahun 2021 itu 539 perkara dari gugatan permohonan ditahun 2022 ini perkara berjumlah 517, dari perkara gugatan dan permohonan,” ungkapnya, Ketua PA Muntok, Adi Sufriadi, Jumat (30/12/22).
Disampaikan Adi Sufriadi, dari 517 perkara yang mereka tangani didominasi perceraian yang sebanyak 411 perkara. Sisanya, ada permohonan dispensasi nikah, penetapan ahli waris, hingga isbat nikah.
Untuk perkara perceraian tahun 2022, terdapat sebanyak 304 perkara istri menggugat cerai suaminya. Kemudian dari pihak suami yang meminta izin pengadilan agama untuk menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak 107 perkara.
“Tahun 2021 perkara talak 106 perkara ada peningkatan 1 angka, sedangkan untuk angka gugat sebanyak 335 perkara. sedangkan tahun 2022 terdapat 304 perkara, berarti terjadi penurunam secara keseluruhan,” jelasnya.
Kemudian untuk penyebab penceraian, dikatakan Adi Sufriadi ada beberapa faktor, namun yang lebih dominasi akibat pelisihan pertengkaran, dan faktor ekonomi yang berhujung meninggalkan salah satu pihak.
“Hal itu yang membuat perkelahian dan akhirnya pisah rumah atau pisah tempat tinggal. Rata-rata yang mengajukan perceraian usianya diatas 30 sampai 40 tahun yang mengajukan perceraian ini,” katanya. (oka)