TOBOALI, LASPELA – Penyidik Satpolairud Polres Bangka Selatan (Basel) akhirnya menetapkan Nurdin sebagai tersangka atas lakatambang yang menewaskan Tobi (25) pekerja ti ponton selam yang tertimpa tanah saat menambang di laut Sukadamai Toboali pada Rabu (28/12/2022) siang.
Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kasatpolairud Basel, AKP Amri membenarkan informasi penetapan Nurdin tersangka kasus lakatambang di laut Sukadamai Toboali.
“Iya benar, Nurdin si pemilik ti ponton selam sudah kita tetapkan tersangka kemarin,” kata Amri, Jumat (30/12/2022) pagi.
Amri menjelaskan, penetapan Nurdin sebagai tersangka, setelah hasil gelar perkara dan keterangan para saksi disertakan barang bukti serta visum memenuhi pasal 184 KUHAP.
“Hasil pemeriksaan para saksi dan hasil gelar perkara memenuhi unsur pasal 184 KUHP dan tersangka mengakui dan para saksi menguatkan serta ada barang bukti pokoknya terpenuhi semua unsurnya,” terangnya.
Amri menyebutkan, saat ini Nurdin sudah ditahan di Rutan Mapolres Basel setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satpolairud Basel kemarin.
“Sudah ditahan, kemarin sudah ditahan di Polres karena sudah memenuhi unsur,” ujarnya.
Amri menyebutkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 thn 2020 tentang minerba dan atau 359 KUHP.
“Ancaman masing-masing paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tobi (24] warga Desa Permis meninggal dunia usai tertimpa tanah saat melakukan aktivitas penambangan di Laut SukadamaiToboali pada Rabu (28/12/2022) siang.
Korban sempat dilarikan ke Klinik Bakti Timah Toboali, tapi nyawa korban sudah tidak tertolong. Korban pun langsung dibawa ke kediamannya di Desa Permis dan dimakamkan di TPU Laut Gedung Desa Rajik, Simpangrimba. (Pra)