Sepanjang 2022, Polres Bangka Keluarkan 7.233 Surat Tilang

* Naik 102,05 Persen

SUNGAILIAT, LASPELA — Sepanjang 2022, Kepolisian Resor (Polres) Bangka mengeluarkan sebanyak 7.233 surat tilang. Dimana angka ini mengalami kenaikan sebesar 102,05 persen dari tahun sebelumnya yakni 7.088 tilang.

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Bangka, Kompol R Whardana saat Konferensi Pers di Aula Tribrata Polres Bangka, Kamis (29/12/2022).

“Ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, dimana Satlantas polres Bangka telah mengeluarkan 7.233 tilang,” kata Wakapolres.

Tak hanya itu, untuk tindak teguran, bahkan mengalami peningkatan yang cukup signifikan hingga 216,2 persen.

“Untuk tahun 2021 sebanyak 832 teguran, dan pada 2022 ini juga mengalami peningkatan sebanyak 1.799 teguran,” bebernya.

“Jadi, jika diambil secara keseluruhan (tilang dan teguran), di ahun 2022 ini mengalami kenaikan sebesar 114,04 persen,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraannya serta mengenakan helm sebelum berkendara.

“Tetap patuhi rambu-rambu lalu lintas serta membawa kelengkapan kendaraannya seperti SIM, STNK, helm, dan lainnya. Kita dari pihak Kepolisian terus berupaya agar angka kecelakaan di Kabupaten Bangka dapat kita tekan,” tutupnya. (mah)