Subdit Gakkum Ditpolairud Babel Kumpulkan Alat Bukti Untuk Tersangka Lain Kasus 6,9 Ton Pasir Timah

TOBOALI, LASPELA – Kasus penangkapan pasir timah ilegal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk di Perairan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih rgulir di Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Babel.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes Pol Maladi, mengungkapkan hingga kini pihaknya belum mendapatkan info terbaru dari penyidik Ditpolairud dalam mengusut tersangka lain kasus 6,9 ton pasir timah ilegal yang ditangkap Divisi Pengamanan (Divpam) PT Timah Tbk.

“Belum dapat info dari penyidiknya,” tegas Maladi singkat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

Sementara itu, Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, Kompol Indra Fery Dalimunthe, mengatakan hingga kini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan tersangka lain.

“Sedang kami kumpulkan alat bukti untuk tersangka lain,” kata Dalimunthe.

Dalimunthe menjelaskan penyidik Ditpolairud Polda Babel sudah memanggil beberapa saksi untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Sudah banyak bang saksi yang dipanggil,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan Basel, Rosidi, menambahkan untuk kasus penangkapan 6,9 ton pasir timah ilegal negara harus hadir dan jadi perhatian seluruh pihak di negara Republik Indonesia.

“Negara harus hadir dan harus jadi perhatian serius bagi pemangku kepentingan, baik tingkat provinsi maupun di tingkat pusat untuk mengusut kasus ini sampai tuntas ke bos besarnya,” kata Rosidi.

Diberitakan sebelumnya, Divpam aset PT Timah Tbk telah menangkap 131 kampil pasir timah pada Rabu (14/12/22) lalu yang diangkut  mobil dump truk BN 8428 TB.

Usai penangkapan tersebut, PT. Timah menyerahkan tangkapan kepada Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel.

Berdasarkan keterangan dari pihak Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut di IUP PT. Timah Perairan Sukadamai Kelurahan Ketapang Kecamatan Toboali.

Pasir timah sebanyak 131 kampil dengan berat kurang lebih 6,9 Ton pasir timah  tersebut rencananya dibawa menggunakan mobil truck dengan nopol BN 8428 TB yang akan dibawa ke Pangkalpinang. (Pra)