SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil meringkus dia orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka.
Kedua pelaku diantaranya Adiyasa alias Adi (23) warga Desa Deniang dan Fajar Akbar alias Fj (16) warga Desa Bedukang, Kecamatan Riau Silip.
Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan Saparudin (47) warga Air Kura-kura, Kecamatan Riau Silip, yang mengaku pada Sabtu (5/12/2022) di kebunnya di Desa Cit telah terjadi pencurian satu buah mesin air JETPAM warna biru.
“Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal bersama Satreskrim Polsek Riau Silip langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), guna melakukan penyelidikan,” tegas Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Kurniawan di Sungailiat, Jum’at (23/12/2022).
Kasat Reskrim melanjutkan pelaku diringkus di kawasan Pantai Batu Bedaun, setelah Tim Kelambit dipimpin Aipda Ari Sefriyadi dan Satreskrim Polsek Riau Silip dipimpin Bripka Subari Prima, menerima informasi ciri-ciri dan keberadaan pelaku dari masyarakat.
“Setelah diinterogasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di kebun warga di Desa Cit,” jelas Kasat Reskrim.
Kedua pelaku juga diduga melakukan aksinya di 10 TKP lainnya di wilayah Sungailiat dan Riau Silip diantaranya satu buah mesin air JETPAM warna biru, satu buah mesin air Panasonic kecil warna biru, satu) buah mesin air Panasonic di Tepekong Deniang, satu buah Aki 100 Watt di Kayu Arang, satu buah mesin dompeng 28 PK di Desa Pugul, satu buah gas tabung elpiji 3 kg warna hijau di Kayu Arang, satu buah gas tabung elpiji 3 kg warna hijau di Kampung Cit, satu buah gas tabung elpiji 3 kg warna hijau di Sinar Baru, satu buah handphone VIVO warna biru hitam dikontrakan Desa Deniang serta satu buah kompor gas warna biru hitam di kebun Matras.
“Dari kedua pelaku ini turut diamankan enam buah mesin air berbagai merk serta kendaraan pelaku ketika beraksi,” terang AKP Rene.
“Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Bangka dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (dhp)